Pengertian,
Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)

Dasar
Hukum Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Bank Indonesia mengeluarkan peraturan PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah pada tahun 2001, kemudian diperbaharui dengan PBI No.5/21/PBI/2003.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 mengenai aplikasi dari prinsip “Knowing Your Customer” yang memasukkan perubahan - perubahan yang dibuat untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme.
- Keputusan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Keuangan (BAPEPAM) No. PER01/BL2011/ tentang pelaksanaan pedoman dari implementasi prinsip Knowing Your Customer (KYC) bagi perusahaan asuransi.
- Standar dan kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
Tujuan
Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Sebagai data identitas pribadi di buku nasabah atau Konsumen
- Membantu proses analisa Resiko
- Memudahkan pendataan nasabah atau konsumen.
- Memungkinkan Perusahaan mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
- Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
- Untuk memungkinan Perusahaan memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
- Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
- Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah untuk keperluan dan kepentingan konsumen sehingga data tersebut akan tetap dijaga kerahasiaannya.
Baca
Juga :
- Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
- Contoh Costumer Yang Harus Diawasi oleh Perusahaan
- Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)