Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Sosial | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Sosial

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Sosial

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi SosialKali ini sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Sosial. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pengertian dari Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Sedangkan Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Asuransi sosial ini biasa kita sebut dengan jaminan sosial yang penyelenggaraanya dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi rakyatnya.

Sebelum munculnya BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) di Indonesia, jaminan sosial ini dikelola oleh :
Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  • Untuk pegawai swasta dikelola oleh PT. Jamsostek (Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja)
  • Untuk pegawai negeri dikelola oleh PT. Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri)
  • Untuk anggota ABRI / TNI  dikelola oleh Perum ASABRI (Asuransi Sosial ABRI)

Asuransi Kesehatan dikelola oleh PT. Askes (Asuransi Kesehatan)
Asuransi Kecelakaan dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja
Perusahaan tersebut bertanggungjawab untuk melakukan program jaminan sosial yang meliputi : jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian. 

Namun seiring dengan perjalanannya waktu munculah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  24  Tahun  2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merubah penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan adanya UU tersebut perusahaan-perusahaan yang sebelumnya melaksanakan program jaminan sosial dilebur menjadi 2 (dua) dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
UU Republik Indonesia Nomor  24  Tahun  2011 Pasal 2 BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
  • Kemanusiaan;
  • Manfaat; dan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Dibentuknya BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat.

Dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/30/2015