Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Jiwa | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Jiwa

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Jiwa

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi JiwaKali ini sanabila.com akan membahas mengenai Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Jiwa. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

(A) Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

(B) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.

Perusahaan asuransi jiwa tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Berikut adalah contoh-contoh Produk dari asuransi jiwa :

No
Produk Asuransi
A.  Asuransi Jiwa
A.1
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
A.1.1. Asuransi Jiwa Berjangka Tetap
A.1.2. Asuransi Jiwa Berjangka Menurun
A.1.3. Asuransi Jiwa Hipotik
A.1.4. Asuransi Jiwa Kredit
A.1.5. Asuransi Jiwa Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage)
A.1.6. Asuransi Jiwa Berjangka Meningkat
A.2
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
A.2.1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional
A.2.2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dimodifikasi
A.2.3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Berpasangan
A.2.4. Last Survivor Life Insurance
A.2.4. Polis Keluarga
A.3
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
A.3.1. Asuransi Pendidikan

No
Produk Asuransi
B.  Kontrak annuitas (Annuity Contract)
B.1
Sifat investasi yang mendasari: anuitas tetap atau variabel
B.2
Periode akumulasi: anuitas tangguhan (deferred) atau segera (immediate)
B.3
Sifat komitmen pembayaran: anuitas periode tetap, jumlah tetap, atau seumur hidup
B.4
Pengaturan pembayaran premi: anuitas premi tunggal atau premi fleksibel

No
Produk Asuransi
C.  Asuransi Kesehatan
C.1
Medical Expense Coverage
C.2
Disability Income Coverage

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/29/2015