Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Umum | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Umum

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Umum

Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi UmumKali ini sanabila.com akan membahas tentang jenis-jenis asuransi beserta contoh-contohnya. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sedangkan yang dimaksud dengan asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi umum hanya menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b.   Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
hampir semua perusahaan asuransi berada dalam satu asosiasi yang disebut dengan asosiasi asuransi umum indonesia (AAUI).

Contoh-contoh dari produk asuransi Umum:

No
Produk Asuransi
A.  Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
A.1
Asuransi Kebakaran (fire insurance)
A.2
Asuransi paket rumah tinggal (home Insurance)
A.3
Asuransi paket toko (shop house insurance)
A.4
Asuransi Property all risk (PAR)
A.5
Asuransi Industrial All risk (IAR)
A.6
Asuransi Gempa bumi (earthquake insurance)

No
Produk Asuransi
B.  Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
B.1
Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) - CAR
B.2
Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) - EAR
B.3
Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) - CPM
B.4
Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) - EEI
B.5
Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) – MB
B.6
Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown – LoP MB
B.7
Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance)
B.8
Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks)
B.9
Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)
B.10
Asuransi Comprehensive Machinery (CMI)

No
Produk Asuransi
C.  Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
C.1
Asuransi Kendaraan Bermotor Comprehensive
C.2
Asuransi Kendaraan Bermotor Total Loss Only
C.3
Asuransi Paket Kendaraan Bermotor

No
Produk Asuransi
D.  Asuransi Marine Risk And Marine Liability
D.1
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
D.2
Asuransi Kapal (Marine Hull)
D.3
Asuransi Protection and Indemnity (P&I)
D.4
Asuransi Charterers Liability
D.5
Asuransi Freight Forwarders Liability
D.6
Asuransi Builders Risks
D.7
Asuransi Ship Builders Liability
D.8
Asuransi Terminal / Port Liability

No
Produk Asuransi
E.   Asuransi Tanggung Gugat (Liability)
E.1
Asuransi Public Liability
E.2
Asuransi Product Liability
E.3
Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
E.4
Asuransi Automobile Liability
E.5
Asuransi Workmens Compensation
E.6
Asuransi Employers Liability

No
Produk Asuransi
F.   Asuransi Profesional Liability
F.1
Asuransi Professional Indemnity (PI)
F.2
Asuransi Directors & Oficers Liability (D&O)
F.3
Asuransi Medical Malpractice
F.4
Asuransi Information & Communication Technology (ICT)
F.5
Asuransi Media Liability
F.6
Asuransi Financial Institution Professional Indemnity (FIPI)

No
Produk Asuransi
G.  Asuransi Aneka (Miscellanious)
G.1
Asuransi Pencurian (Burgary)
G.2
Asuransi Uang (Money Insurance)
G.3
Asuransi Kecelakaan (Personal Accident)
G.4
Asuransi Keluarga (Family Personal Accident)
G.5
Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
G.6
Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

No
Produk Asuransi
H.  Asuransi Pesawat (Aviation)
H.1
Airline Hull (Rangka Pesawat Udara)
H.2
Spares & Equipment (Peralatan dan Perlengkapan Pesawat)
H.3
Liability (Tanggung Jawab Hukum)

No
Produk Asuransi
I.   Satelit (Aviation)
I.1
Pre-launch insurance
I.2
Launch insurance
I.3
Satelit in-orbit insurance
I.4
Liability insurance
I.5
Construction insurance


No
Produk Asuransi
J.   Asuransi Energi (Gas Dan Oil)
J.1
Energi Darat (on shore)
J.2
Energi Lepas Pantai (off shore)

No
Produk Asuransi
K.  Asuransi Kredit Dan Jaminan (Credit And Surety Bond/Guarantee)
K.1
Jaminan Tender (Bid Bond)
K.2
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
K.3
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
K.4
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
K.5
Jaminan Kontra Bank Garansi
K.6
Asuransi Kredit

No
Produk Asuransi
L.   Asuransi Jaminan Kemuahan Ekspor/Impor (Custom Bond)
L.1
Custom Bond KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
L.2
Import Sementara (OB 23)
L.3
Vooruitslag (pengeluaran barang terlebih dahulu)
L.4
Kawasan Berikat (KABER/EPTE)
L.5
PPJK (Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan)
L.6
SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/28/2015