Pengertian dan Contoh Prinsip Proximate Cause dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian dan Contoh Prinsip Proximate Cause dalam Asuransi

Proximate Cause

Pengertian dan Contoh Prinsip Proximate Cause dalam Asuransi
Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu prinsip dasar asuransi yaitu Proximate Cause. Berikut ini adalah beberapa pengertian dari proximate cause yang penulis himpun dari berbagai sumber :


Kamusbesar.com
(penyebab utama) salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum, yaitu alasan atau penyebab utama dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya.

Kasus Pawsey V.S Scottish Union and National (1907)
Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian dan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent (berdiri sendiri).

Dari 2 (dua) pengertian proximate cause diatas maka jelas bahwa prinsip ini digunakan untuk mengukur atau menilai Kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian kepada tertanggung timbul apabila peristiwa yang menjadi sebab adanya kerugian itu dijamin oleh polis. Akan tetapi, tidak mudah untuk menentukan suatu peristiwa itu merupakan sebab timbulnya kerugian yang dijamin dalam polis jika terjadi rentetan peristiwa yang menjadi sebab timbulnya kerugian, maka harus dicari suatu kepastian penyebabnya yang mana yang menimbulkan kerugian.

Contohnya :
Terjadi Kebakaran di salah satu rumah di lingkungan pemukiman padat penduduk dan menyebabkan rusaknya bangunan rumah tersebut. Karena bangunan rumah tersebut rusak karena kebakaran sehingga menyebabkan Bangunan rumah di sebelahnya terancam akan rubuhnya tembok. Untuk tindakan pengamanan petugas merobohkan bangunan rumah yang sudah rapuh karena kebakaran tersebut, dalam proses perobohan, reruntuhan tembok tersebut menghantam tetanggan sebelah. Jadi pada dasarnya dirobohkan atau tidak rumah sebelah akan tetap kena risiko, jadi risiko tidak hilang. Dalam hal ini pembongkaran atau perobohan bangunan ikut kontribusi, tapi bukan penyebab yang aktif, efisien, dan dominan. Penyebab yang dominan adalah kebakaran itu.

Dari gambaran contoh diatas, untuk menentukkan penyebab dominan dari sebuah peristiwa sangat penting bagi perusahaan asuransi. karena hal ini menyangkut dengan besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar kepada tertanggung. Perusahaan asuransi dapat langsung melakukan survei resiko ke tempat terjadinya kerugian untuk melakukan analisa terhadap penyebab dominan yang menyebabkan kerugian tersebut. Kemudian baru menilai apakah kerugian tersebut akan di ganti oleh perusahaan asuransi atau tidak.

Berikut ini adalah tabel Poximate cause

Peristiwa
Kondisi dalam Polis
Penggantian kerugian
Peristiwa (causa) Tunggal
Resiko dijamin dalam polis
Penuh
Resiko dikecualikan dalam polis
Tidak ada penggantian
 
Peristiwa
Krononoligi peristiwa
Kondisi dalam Polis
Penggantian kerugian
Peristiwa (causa)
Berurutan
Tidak Terputus
Tidak ada Resiko yang dikecualikan
Penuh
Ada resiko yang dikecualikan dalam polis
Jika resiko yang dikecualiakan terjadi terlebih dahulu maka TIDAK ADA penggantian
Jika resiko yang diasuransikan terjadi terlebih dahulu, maka penggantian sampai dengan resiko yang diasuransikan.
Terputus
Tidak ada Resiko yang dikecualikan
Kerugian dari resiko yang diasuransikan saja.
Ada resiko yang dikecualikan dalam polis
Jika resiko yang dikecualiakan terjadi terlebih dahulu maka TIDAK ADA penggantian
Jika resiko yang diasuransikan terjadi terlebih dahulu, maka penggantian sampai dengan resiko yang terjadi.

Peristiwa
Kondisi dalam Polis
Penyebab Peristiwa
Penggantian kerugian
Peristiwa (Causa) Bersamaan
Tidak ada Resiko yang dikecualikan
Dapat dipisah-pisahkan
Resiko yang diasuransikan saja
Tidak dapat dipisah-pisahkan
Penuh
Ada resiko yang dikecualikan dalam polis
Dapat dipisah-pisahkan
Resiko yang diasuransikan saja
Tidak dapat dipisah-pisahkan
Tidak ada

Kesimpulannya :

  • Risiko yang dijamin tidak perlu perlu penyebab utama.
  • Risiko yang dijamin tidak harus akibat langsung dari suatu pengecualian.
  • Kerusakan karen risiko-risiko yang tidak disebutkan dalam polis dijamin kecuali dikecualikan.
  • Risiko harus benar-benar terjadi, bukan harapan atau ketakutan
  • Kerugian karena usaha meminimasi kerugian dijamin.
  • Novus Actus Interveniens : Suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi rentetan peristiwa.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/06/2015