Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Kronologi Dalam Asuransi (Chronologis Principle) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Kronologi Dalam Asuransi (Chronologis Principle)

Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Kronologi Dalam Asuransi (Chronologis Principle)

Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Kronologi Dalam Asuransi (Chronologis Principle)Pada artikel sebelumnya sanabila.com telah membahas mengenai salah satu Prinsip asuransi yaitu prinsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle). Pada dasarnya Prinsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle) adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan yang dipertanggungkan (diasuransikan) pada 2  (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi berdasarkan tertib waktu (urutan waktu) ditutupnya pertanggungan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, Maka kerugian yang terjadi akan dipikul oleh Perusahaan Asuransi yang pertama melakukan penutupan sampai sebatas limit liability-nya, dan kekurangannya akan ditanggung oleh Perusahaan asuransi kedua dan seterusnya, berdasarkan kurun waktu penutupan polis.
Artikel kali ini akan membahas tentang Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Kronologi Dalam Asuransi (Chronologis Principle). Yang patut diingat dan dipahami bahwa Prinsip ini hanya berlaku pada asuransi uang Berikut ini adalah rincianya :

PADA ASURANSI UANG (MONEY INSURANCE)
PT Bank X Mengasuransikan uang mereka dalam sebuah brangkas besar yang memiliki standart keamanan tinggi kepada 4 (Empat) perusahaan asuransi dengan limit liability yang berbeda. Perusahaan A sebesar Rp 150.000.000.- dalam periode 1 Januari 2015 – 1 Januari 2016, Perusahaan B sebesar sebesar Rp 200.000.000.- dalam periode 25 Februari 2015 – 25 Februari 2016, Perusahaan C sebesar sebesar Rp 250.000.000.- dalam periode 19 Maret 2015 – 19 Maret 2016, Dan Perusahaan D sebesar sebesar Rp 175.000.000.- dalam periode 11 April 2015 – 11 April 2016. pada Tanggal 20 Mei 2015 terjadi pencurian (kebongkaran) sehingga PT Bank X menderita kerugian sebesar Rp 300.000.000.- 
maka pembayaran ganti ruginya adalah :

No
Perusahaan
Periode
Kerugian
1
Perusahaan A
1 Januari 2015-2016
Rp. 150.000.000.-
2
Perusahaan B
25 Februari 2015-1016
Rp. 200.000.000.-
3
Perusahaan C
19 Maret 2015-2016
Rp. 250.000.000.-
4
Perusahaan D
11 April 2015-2016
Rp. 175.000.000.-

Kerugian Sebesar Rp. 300.000.000.-
Perhitungan penggantian adalah :
Perusahaan A   = Rp. 150.000.000.-
Perusahaan B   = Rp. 150.000.000.-   (+)
Total                 = Rp. 300.000.000.-
Perusahaan C dan Perusahaan D bebas dari penggantian kerugian.

Setelah kejadian tersebut polis asuransi diperpanjang sesuai dengan jatuh tempo masing-masing perusahaan asuransi. Kemudian pada tanggal 1 Maret 2016 terjadi pencurian kembali yang menyebabkan PT Bank X menderita kerugian sebesar Rp 450.000.000.- maka penggantian ganti rugi terbagi menjadi :
Perusahaan C   = Rp. 250.000.000.-
Perusahaan D   = Rp. 175.000.000.-
Perusahaan A   = Rp.   25.000.000.-   (+)
Total                 = Rp. 450.000.000.-

Karena posisi pertanggungan (perjanjian polis asuransi) pada saat kerugian telah berubah, menjadi :

No
Perusahaan
Periode
Kerugian
1
Perusahaan C
19 Maret 2015-2016
Rp. 250.000.000.-
2
Perusahaan D
11 April 2015-2016
Rp. 175.000.000.-
3
Perusahaan A
1 Januari 2016-2017
Rp. 150.000.000.-
4
Perusahaan B
11 April 2016-2017
Rp. 175.000.000.-


Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/22/2015