Metode
Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan
Methode Independent Liability (dengan Average)

terdapat
2 (dua) cara untuk menghitung penggantian ganti rugi dengan Rateable Proportion
(bagian-bagian yang seimbang).
Berikut
adalah cara perhitungan secara rinci dari :
- Methode Independent Liability dengan Average
Dalam
methode ini, setiap polis atau Penanggung (perusahaan asuransi) harus membayar
kerugian sesuai perbandingan antara liability penanggung/polis dengan liability
untuk semua polis atau penanggung yang terlibat.
Polis-polis
property yang ditutup dengan ketentuan “average” atau berlaku batas
kerugian individual dalam suatu jumlah pertanggungan. walaupun polis-polis
tersebut ditutup tanpa ketentuan “average”, perhitungan kontribusi
masing-masing polis atau Penanggung (perusahaan asuransi) harus dilakukan
dengan methode “Independent Liability”
contoh
:
Pada
asuransi kebakaran
Pak
Husein mengasuransikan tokonya yang total nilai pertanggungannya sebesar Rp 3.000.000.000,-
pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak Husein
mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000,- Di perusahaan B pak Husein
mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 460.000.000,- Di perusahaan C pak Husein
mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 540.000.000,-. sehingga total dari nilai
pertanggungan ketiga perusahaan tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,-. Pada suatu
hari terjadi kebakaran yang menyebabkan toko pak Husein mengalami kerugian
sebesar Rp 600.000.000.- maka perhitungannya adalah :
Perusahaan
A Rp. 1.000.000.000,
Perusahaan
B Rp. 460.000.000,
Perusahaan
C Rp. 540.000.000. +
Total Rp. 2.000.000.000,-
Nilai
sesaat sebelum kerugian (Value at Risk) Rp 3.000.000.000,-
Atau
Under insured
Terjadi
Kerugian (loss) Rp 600.000.000,-
Untuk
menghitung kontribusi masing-masing polis dalam kerugian tsb, maka harus
terlebih dahulu menghitung independent liability tiap-tiap polis, Maka
konkribusi yang dilakukan sebagai berikut :
Menurut
ketentuan “average”, dalam hal terjadi under insured, si
Tertanggung menjadi penanggung untuk selisih jumlah tersebut, yaitu
Rp. 3.000.000.000,
Rp. 2.000.000.000,(-)
Rp.
1.000.000.000,-
maka
Pak Husein akan menanggung kerugian atas tokonya sebesar
:
Kemudian
kita jumlahkan dari masing-masing indemnity liability tersebut :
Perusahaan
A = Rp 200.000.000,-
Perusahaan
B = Rp 92.000.000,-
Perusahaan
C = Rp 108.000.000,- (+)
Total = Rp 400.000.000
- Apabila Jumlah indemnity liability para penanggung lebih kecil atau sama dengan nilai kerugian, maka setiap penanggung harus membayar masing-masing indemnity liabilitynya.
Maka
kesimpulannya adalah Perusahaan A Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp
200.000.000,-. Perusahaan B Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp
92.000.000,-. Perusahaan C Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp
108.000.000,-. Karena pak Husein mengasuransikan tokonya dibawah harga
sesungguhnya (under insured). Maka pak Husein juga menanggung kerugian
tokonya tersebut sebesar Rp 200.000.000,-.
- Jika jumlah indemnity liability para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian, maka jumlah kerugian itu harus dibagi menurut perimbangan besarnya indemnity liability masing-masing penanggung.
dengan
rumus perhitungan :
contoh
:
Pada
asuransi kebakaran
Pak
Husein mengasuransikan tokonya yang total nilai pertanggungannya sebesar Rp
3.000.000.000,- pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak
Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000,- Di perusahaan B pak
Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 3.000.000.000,- Di perusahaan C pak
Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 2.000.000.000,-. sehingga total
dari nilai pertanggungan ketiga perusahaan tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-.
Pada suatu hari terjadi kebakaran yang menyebabkan toko pak Husein mengalami
kerugian sebesar Rp 900.000.000.- maka perhitungannya adalah :
Perusahaan
A
= Rp 1.000.000.000.- (tidak sesuai
dengan total jumlah nilai. Berlaku ketentuan “Pro-rata Average”)
Perusahaan
B = Rp 3.000.000.000.- (sesuai dengan total
jumlah nilai pertanggungan)
Perusahaan
C = Rp 2.000.000.000.- (tidak sesuai dengan
total jumlah nilai. Berlaku ketentuan “Pro-rata Average”)
Terjadi
kerugian sebesar Rp. 900.000.000,-
Nilai
sesaat sebelum kerugian (Value at Risk) = Rp. 3.000.000.000,-
Kontribusi
masing-masing Penanggung sebagai berikut :
Rp.1.000.000.000,-
Perusahaan A =
---------------------------
X Rp. 900.000.000,-
Rp.3.000.000.000,-
= Rp 300.000.000.-
Perusahaan
B :
karena
Sum Insured dari Penanggung “A” sama besar dengan Value at Risk,
maka Polis “A” tidak berlaku “Average”. Maka,
Indemnity Liability Penanggung “A” adalah sebesar nilai kerugian = Rp. 900.000.000,-
Rp.2.000.000.000,-
Perusahaan C =
---------------------------
X Rp. 900.000.000,-
Rp.3.000.000.000,-
= Rp 600.000.000.-
Total Independent
Liability perusahaan A, B dan C adalah
Perusahaan
A = Rp 300.000.000.-
Perusahaan
B = Rp 900.000.000.-
Perusahaan
C = Rp 600.000.000.- (+)
Total = Rp 1.800.000.000.-
hal
ini berarti lebih besar dari Nilai
Kerugian yang diderita oleh pak Husein yaitu : Rp 900.000.000.-
Dengan
demikian, maka masing-masing penanggung harus membayar :