Mekanisme Hilangnya Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Mekanisme Hilangnya Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi

Mekanisme Hilangnya Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi


Mekanisme Hilangnya Hak Subrogasi Perusahaan AsuransiKali ini sanabila.com akan membahas tentang tidak berlakunya prinsip subrogation dalam perjanjian asuransi. pada dasarnya Prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).

Hak Subrogasi yang terdapat dalam diri penanggung dapat hilang atau ditiadakan jika ganti-rugi yang dilakukan / diselesaikan oleh Perusahaan Asuransi tersebut secara Ex-gratia.

Menurut Black’ Law Dictionary, ex gratia berasal dari Bahasa Latin yang dalam Bahas Inggris disebut dengan “by favor”. Ex Gratia Payment adalah “A payment not legally required; esp an insurance payment not requied to be made under an insurance policy” Atau suatu pembayaran ganti-rugi yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi kepada Tertanggung, yang sebenarnya klaim tersebut tidak dijamin dalam kondisi polis, namun karena beberapa pertimbangan komersil, maka Penanggung menyetujui untuk membayar sebagian atau seluruhnya kerugian tersebut, pembayaran seperti ini dikatakan “Ex-gratia Payment”.

Contohnya :
Bapak Jeym memiliki pemilik perusahaan dan aset-aset (mobil, motor, rumah dll) yang cukup banyak, total aset yang dia miliki sebesar Rp 2 Trilyun. Hampir semua asetnya (Perushaan, rumah, toko, mobil dll) diasuransikan di salah satu perusahaan asuransi yang dia percayai senilai Rp 1 Trilyun selama hampir 5 tahun. Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut bapak Jeym jarang sekali melakukan claim. ke Pada suatu hari salah satu mobil yang diasuransikan di perusahaan asuransi menabrak pembatas jalan. Pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut adalah anaknya yang sudah dewasa dan mahir mengemudi mobil namun belum memiliki SIM (surat izin menemudi), dengan total kerugian sebesar Rp 20.000.000. Ketika bapak Jeym melakukan claim perusahaan asuransi tersebut dapat mengeluarkan ex gratia. Perusahaan Asuransi menyetujui untuk membayar seluruhnya kerugian tersebut, Walaupun kondisi saat terjadi kecelakaan (dengan tidak memiliki SIM) dikecualikan dalam polis.

Pertimbangan perusahaan asuransi membayar claim yang diajukan bapak Jeym tersebut adalah :
  1. Bapak Jeym yang jarang melakukan claim.
  2. Pertimbangan besarnya aset bapak Jeym yang diasuransikan di perusahaan tersebut. karena kalau claim tidak dibayarkan bisa jadi bapak Jeym menarik semua aset-aset yang diasuransikan di perusahaan tersebut untuk pindah ke perusahaan asuransi lain.
Baca juga :



  


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/15/2015