Mekanisme Dan Cara Pembayaran Ganti Rugi Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Mekanisme Dan Cara Pembayaran Ganti Rugi Asuransi

Mekanisme Pembayaran Ganti Rugi Asuransi

Mekanisme Pembayaran Ganti Rugi AsuransiPada artikel kali ini sanabila.com akan membahas tentang Mekanisme Pembayaran Ganti Rugi Asuransi (Idemnity).  Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Jika terjadi kejadian atau kerugian terhadap suatu objek pertanggungan maka Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada Tertanggung atau pembayaran ganti rugi dialkukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Mekanisme pembayaran ganti rugi terhadap suatu objek pertanggungan yang mengalami kerugian  adalah :
  • Replacement (Penggantian)

Penggantian kerugian secara penempatan kembali (Replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali tersebut.
Contoh :
Pada asuransi kendaraan bermotor
Spion Mobil Toyota Fortuner tertabrak motor dan menyebabkan hancurnya spion tersebut. Maka, perusahaan asuransi melalui bengkel dapat langsung mengganti spion tersebut.
  • Reinstatement (pemulihan kembali)

Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (Reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus telah diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi.
Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penemulihan kembali.
Contoh :
Asuransi Kebakaran
Sebuah rumah dengan tiang kayu ukiran Jepara, maka  apabila kebakaran terjadi, dan menghanguskan ukir-ukiran jepara tersebut. Maka, tiang kayu ukiran jepara akan diganti dengan yang sama.
  • Cash

Pada umumnya pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara Cash atau Tunai sesuai dengan jumlah yang telah disepakati antara Tertanggung dan Penanggung.
  • Repair

Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan tersebut sepanjang kerusakan yang terjadi tersebut masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/11/2015