Hubungan Antara Prinsip Indemnity Dengan Prinsip Insurable Interest Dalam Perjanjian Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Hubungan Antara Prinsip Indemnity Dengan Prinsip Insurable Interest Dalam Perjanjian Asuransi

Hubungan Antara Indemnity Dengan Insurable Interest

Hubungan Antara Prinsip Indemnity Dengan Prinsip Insurable Interest Dalam Perjanjian Asuransi

Pengertian dari Insurable Interest Principle ini merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin diasuransikan tersebut.

Sedangkan Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.

Hubungan diantara kedua prinsip ini sangatlah berkaitan, karena Insurable Interest merupakan hak seseorang untuk mengasuransikan objek tertentu yang sesuai dengan nilai dari objek tersebut berdasarkan kesepakatan. Jika dikemudian hari terjadi kerugian terhadap objek yang diasuransikan tersebut maka perusahaan asuransi akan menjalankan prinsip idemnity untuk menilai dan memberikan ganti rugi terhadap objek tersebut sesuai dengan jumlah yang telah disepakati diawal perjanjian kontrak asuransi.

Sehingga diantara kedua belah pihak, baik pemilik objek pertanggungan tersebut maupun perusahaan asuransi tidak bisa mengambil keuntungan, dari objek pertanggungan tersebut yang mengalami kerugian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 253
Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagian yang tidak dipertanggungkan. Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai jumlah penuh yang dipertanggungkan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 289
Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan. Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 677
Abandonemen tidak dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun bersyarat. Bila kapal atau barang-barang tidak dipertanggungkan untuk jumlah penuh, dengan demikian tertanggung sendiri telah menghadapi sebagian dari bahayanya, abandonemen tidak meluas lebih jauh daripada sampai jumlah yang dipertanggungkan seimbang dengan bagian yang tidak dipertanggungkan.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/08/2015