Hal-Hal Pokok Dalam Prinsip Insurable Interest | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Hal-Hal Pokok Dalam Prinsip Insurable Interest

Hal-Hal Pokok Dalam Insurable Interest Principle

Hal-Hal Pokok Dalam Prinsip Insurable Interest Insurable Interest Principle bukan hanya sekedar adanya hak seseorang atau badan hukum untuk mengasuransikan objek tertentu, akan tetapi Insurable Interest Principle merupakan perpaduan dri beberapa faktor penting atau hal-hal penting (essential of insurable interest) yang mendukung dan menciptakan prinsip Insurable Interest. Ada 4 (empat faktor yang mendukung dan menciptakan prinsip Insurable Interest. Keempat faktor tersebut adalah :
  • Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat diasuransikan.

Contoh dalam asuransi kendaraan bermotor :
Adanya motor atau mobil atau kendaraan bermotor lainya yang nampak secara fisik.
Motor atau mobil atau kendaraan bermotor lainnya tersebut harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum tertentu.
Yang berhak mengasuransikan Motor atau mobil atau kendaraan bermotor lainnya tersebut adalah seseorang atau badan hukum pemilik sah kendaraan tersebut.
  • Benda, hak dan jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan atau objek yang diasuransikan.
Contoh dalam asuransi kendaraan bermotor :
Bapak Andre mempunyai dua mobil Toyota Avanza tahun 2015 dan Toyota Innova tahun 2014. Jika ia ingin mengasuransikan mobil toyota Innova tahun 2014, maka data-data mobil tersebutlah yang harus ke perusahaan asuransi.
  • Tertanggung akan memperoleh manfaat bila pokok pertanggungan atau objek yang akan diasuransikan tersebut tidak mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan menderita kerugian apabila pokok pertanggungan atau objek yang akan diasuransikan mengalami kerusakan.
Contoh dalam asuransi Kebakaran :
Toko pakaian Ibu Maya seharga Rp 5.000.000.000 merupakan tumpuan penghasilan bagi keluarganya. Jika toko tersebut tidak mengalami pencurian, kebakaran dll. Maka ibu maya dapat memperoleh keuntungan dan manfaat dari toko pakaian tersebut. Akan tetapi jika toko pakaian tersebut mengalami kebakaran, pencurian dll. Maka ibu maya pasti mengalami kerugian, karena toko tersebut merupakan sumber pendapatan utama keluarganya. Oleh sebab itu, ibu Maya memiliki insurable Interest untuk mengasuransikan Toko tersebut jika dia menginginkannya.
  • Harus ada hubungan yang legal berdasarkan hukum antara tertanggung dengan pokok pertanggungan.
Contoh dalam asuransi Kebakaran :
Jika Ibu Maya ingin mengasuransikan Toko Pakaiannya tersebut, maka kepemilikan toko pakaian tersebut harus sah dimiliki oleh ibu Maya, kepemilikan toko harus bisa dibuktikan dokumen-dokumen pendukung. 
  • Sedangkan menurut KUHD pasal 268, menyebutkan :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/01/2015