Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ? | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?

Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?

Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?
Insurable Interest Principle merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin diasuransikan tersebut. Untuk memperjelas pengertian tentang Prinsip Insurable Interest dibawah ini merupakan aplikasi atau penerapan di praktek-praktek asuransi sehari-hari.

Asuransi Tanggung Gugat (liability Insurance)
Dalam asuransi tanggung gugat (legal liability insurance), insurable interest timbul dari tanggung gugatnya untuk mengganti kerugian orang atau pihak lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada orang atau pihak lain tersebut.
Contohnya :
Restoran mempunyai hak untuk memiliki produk liability untuk mentransfer resiko ke perusahaan asuransi terkait dengan produk makanan yang restoran tersebut jual. Jika tiba-tiba ada pengunjung yang keracunan makanan yang dipesan dari restoran tersebut, pihak restoran dapat langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Adanya Insurable Interest pada seorang tertanggung akan mudah diketahui dalam jenis asuransi harta-benda. Karena pada jenis asuransi tersebut memilki unsur kepemilikan, baik secara penuh (full ownership), maupun karena adanya keterlibatan keuangan atas objek yang akan diasuransikan tersebut.
Berikut adalah contoh-contoh penerapan Insurable Interest pada asuransi harta benda :
  • Suami-istri
Istri mempunyai insurable interest pada harta benda milik suaminya, dan sumi juga mempunyai insurable interest pada harta benda milik istrinya.
  • Kepemilikan sebagian atau kepemilikan bersama
Seseorang atau badan hukum memiliki insurable Interest terhadap harta benda meskipun kepemilikan harta benda tersebut hanya sebagian (partial interest). Seseorang atau badan hukum tersebut berhak mengasuransikan nilai penuh harta benda tersebut ke perusahaan asuransi. akan tetapi, apabila kerugian terjadi atas harta benda tersebut dan menerima ganti rugi penuh dari perusahaan asuransi. Maka, ia hanya berhak atas jumlah kepemilikan sebagian dari harta benda yang diasuransikan tersebut. Sedangkan sisanya menjadi hak pemilik lainya.
Contoh :
Di perusahaan publik yang menggunakan kepemilikan saham.
  • Mortgagees Dan Mortgagors
Pemberian hipotek (kredit) dilakukan dalam pembelian motor, mobil, rumah dll. Pemberi hipotek (mortgagees) selaku pihak penjual dan mortgagor selaku pihak pembeli, keduanya memiliki insurable interest.
Dalam kenyataanya biasanya pihak pemberi kredit (mortgagees) mengharuskan pihak pembeli mengasuransikan barang tersebut dengan nama bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.
  • Pengurus, juru sita, dan Trusstee (orang kepercayaan)
Orang-orang atau badan hukum yang menjalankan tugasnya seperti diatas, bertanggung jawab atas barang-barang atau harta benda yang berada di bawah pengawasannya. Dengan adanya tanggung jawab tersebut maka, Pengurus, juru sita, dan Trusstee (orang kepercayaan) memiliki insurable interest atas barang-barang atau harta benda tersebut.
  • Agent
Seorang agen bertanggung jawab atas barang-barang atau harta benda milik orang lain yang berda dalam kekuasaan agen tersebut. Karena adanya tanggung jawab atas barang-barang atau harta benda tersebut. Maka, agen memiliki insurable interest atas barang-barang atau harta benda tersebut.
  • Bailees
Bailees adalah orang-orang yang secara legal memegang dan mengawasi langsung barang-barang milik orang lain, baik dengan pembayaran uang imbalan atau secara gratis.
Contoh : Tukang parkir, bengkel, binatu, servis barang elektronik dll
Bailees memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan atau menjaga barang-barang yang berada dalam pengawasanya tersebut. Karena adanya tanggung jawab atas barang-barang atau harta benda yang sedang dalam pengawasanya tersebut. Maka, bailees memiliki insurable interest atas barang-barang atau harta benda tersebut.

Asuransi Jiwa (life Assurance)
Seseorang tentu mempunyai Insurable Interest atas jiwanya sendiri.
Seorang suami atau istri mempunyai insurable interest atas jiwa suami atau istrinya. Suami bisa mengasuransikan jiwa istrinya, begitu pula istri bisa mengasuransikan jiwa suaminya.

Seorang Ayah atau Ibu mempunyai insurable interest atas jiwa anak-anaknya. Ayah dapat mengasuransikan jiwa anaknya, begitupula ibu juga bisa mengasuransikan jiwa anaknya.

Anak juga mempunyai insurable interest atas jiwa orangtuanya. Sehingga anak juga dapat mengasuransikan jiwa orangtuanya.

Seorang pemberi kredit dapat menderita kerugian financial jika si pengambil kredit tersebut meninggal dunia sebelum waktu kredit tersebut berakhir. Maka si pemberi kredit mempunyai insurable interest atas jiwa pengambil kredit tersebut.

Dalam suatu partnership, dimana para anggota atau partner dari partnership dapat menderita kerugian finansial karena seseorang dari mereka meninggal dunia, seorang partner mempunyai insurable interest atas jiwa partnernya dan dapat mengasuransikan jiwa partner lainnya dengan jumlah pertanggungan terbatas pada kepentingan keuangan si partner yang mengasuransikan.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/03/2015