Pengertian Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi

Pengertian Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi
Pengertian Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi
Pengertian dari material facts dalam dunia asuransi adalah  “Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak.

Dengan kata lain material facts (fakta-fakta penting) dari objek yang akan diasuransikan harus disampaikan sedetail-detailnya kepada tertanggung (perusahaan asuransi) untuk menilai besarnya premi (uang yang dibayarkan) dan menerima atau menolak objek yang akan diasuransikan tersebut.
Karena pentingnya penyampaian material facts (fakta-fakta penting) dalam melakukan perjanjian asuransi, maka ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut diantaranya :
  • KUHD Pasal 251 Menyebutkan :

Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal. 
  • Dalam KUHP Bab XXV Pasal 381 Menyebutkan :

Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  • Dalam KUH Perdata Pasal 1321 Menyebutkan :

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
  • Dalam KUH Perdata Pasal 1322 Menyebutkan :

Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan. 

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/24/2015