Pengertian dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi

Pengertian dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi

Pengertian dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi
Sebelum membahas tentang Pengertian dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi kita harus memahami pengertian dari kontrak. Berikut ini adalah beberapa pengertian kontrak dari beberapa ahli.


Subekti
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Sri Soedewi Masjehoen Sofwan
Suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
R wirjono Prodjodikoro
Suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak.
Karena kita sedang membahas tentang asuransi, maka kontrak atau perjanjian dapat kita kelompokkan menjadi 2 (dua) bagian.
Non Insurance Contract (Kontrak Bukan Asuransi)
Dalam kontrak bukan asuransi (Non Insurance Contract) yang berlaku adalah civeat emptor yang isinya adalah let’s the buyer awere. Yang berarti pembeli harus berhati-hati dalam membeli suatu produk yang dia butuhkan.
Dalam artian penjual tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai barang dagangan yang dia jual kepada konsumen jika tidak ditanya oleh konsumen. Kecuali ada hal-hal yang mengharuskan penjual untuk menjelaskan produknya tersebut. Seperti : produk makanan dan obat-obatan.
Hal ini juga berlaku pada penjual yang tidak boleh menanyakan segala sesuatu kepada konsumen, perihal barang yang akan konsumen beli digunakan untuk apa ? dll. Kecuali pada penjualan barang-barang tertentu. Contohnya : obat-obatan yang menggunakan resep, dan barang berbahaya.
Insurance Contract  (Kontrak Asuransi)
Dalam kontrak asuransi (Insurance Contract), prinsip perjanjian yang digunakan adalah Utmost Good Faith. Diamana penanggung maupun tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta-fakta penting (material facts) yang berkaitan dengan objek yang akan diasuransikan dan isi perjanjian asuransi tersebut. Contoh :
Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran
  • Tertanggung (nasabah) berhak menanyakan apa-apa saja yang ditanggung oleh pihak asuransi dan yang tidak ditanggung (dikecualikan) kepada perusahaan asuransi sebelum perjanjian asuransi dilakukan.
  • Penanggung (perusahaan asuransi) wajib memberitahu sebenar-benarnya terkait isi dari perjanjian asuransi kepada tertanggung (nasabah).
  • Dll
  • Serta kedua belah pihak berkewajiban untuk memberitahukan secara jelas dan teliti atas segala fakta-fakta penting terhadap objek yang akan diasuransikan. 

Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran
  • Penanggung (Perusahaan Asuransi) berhak menanyakan okupasi, lokasi, kondisi, harga rumah, keadaan sekeliling kepada penanggung (nasabah).
  • Tertanggung (nasabah) wajib memberitahu secara detail mengenai objek yang akan diasuransikan kepada perusahaan asuransi.
  • Dll

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/21/2015