Pengertian Dan Definisi Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Definisi Asuransi

Pengertian Dan Definisi Asuransi
Pengertian Dan Definisi Asuransi

Banyak sekali pendapat-pendapat yang muncul dari para ahli dan berbagai sumber tentang pengertian asuransi. Berikut adalah beberapa pengertian asuransi yang kami himpun sehingga pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan dapat menarik kesimpulanya sendiri terkait dengan asuransi.

Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Subekti R. dan Tjipto Sudibyo
Asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.

Sri Rejeki
Asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.

Emmy Pangaribuan
Asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikmati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.

Khoiril Anwar
Asuransi adalah salah satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asurandi akan membantu untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis bisa diperkecil.

Mamat Ruhimat
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangging dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

Eddy Suryanto Soegoto
Asuransi adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko.

Abbas Salim
Asuransi dalam ekonomi adalah pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang di antara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu.

Drs. A. Hasymi
Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan resiko – resiko individu ke dalam suatu kelompok dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota–anggota kelompok itu untuk membayar kerugian–kerugian.

Mark R. Greene
Asuransi adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.

Commack
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

Robert I. Mehr
Asuransi adalah suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

C Arthur Williams JR
Asuransi adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.

WILLET
Asuransi adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau kelompok orang.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yangmungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Undang-Undang No. 2 Th 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :
  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  • Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/06/2015