Macam-Macam Sanksi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Macam-Macam Sanksi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith

 Macam-Macam Sanksi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith

 Macam-Macam Sanksi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good FaithUtmost Good Faith (itikad baik) adalah prinsip yang paling pertama yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian Asuransi. Pengerian dari Utmost Good Faith itu sendiri adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung (pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak perusahaan asuransi maupun tidak.

Sebagai suatu prinsip atau pedoman dasar dari asuransi, tentu saja harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang yang bekerja di asuransi dan orang-orang yang menggunakan asuransi sebagai salah satu cara memanagemen resiko yang akan dia dapatkan. Namun jika prinsip ini dilanggar tentu saja akan ada sanksi yang akan didapatkan bagi pelanggarnya. Sanksi tersebut adalah :
  • Penanggung (perusahaan asuransi) dapat menolak kontrak asuransi sejak awal jika tertanggung sudah terlihat tidak mentaati prinsip Utmost Good Faith. Jika pilihan ini diambil, maka tindakan tersebut harus dilakukan dalam keadaan dan suasana yang pantas dan tertanggung wajib mengetahui penolakan kontrak asuransi tersebut.
  • Penanggung dapat menolak suatu kerugian yang terjadi dalam polis. Jika pilihan ini yang diambil, maka maka tindakan tersebut juga harus dilakukan dalam keadaan dan suasana yang pantas dan tertanggung wajib mengetahui penolakan kontrak asuransi tersebut.
  • Penanggung secara sadar dan penuh pertimbangan membiarkan pelanggaran tertanggung terhadap prinsip Utmost Good Faith tersebut, dan membiarkan kontrak berjalan dan tetap dilanjutkan.
  • Jika tertanggung dengan sengaja melangar prinsip Utmost Good Faith untuk menyesatkan pihak penanggung, maka penanggung dapat menuntut pihak tertanggung disamping menolak polis atau menolak klaim dalam polis. Tindakan ini mungkin akan diambil oleh penanggung, jika pihak penanggung merasa telah terlalu dirugikan dan cara ini dilakukan jika sudah tidak ada alternatif cara lain.
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/30/2015