Macam-Macam
Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
![Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiibQJFPOn2M6ld-102LOnHQyOFvyid-mGYxp-quZ8k03XUblLI2p1iRI7lb9dJTBf_aodpgnURJXoB-Lj06A6f8T2V7eVQ857MhhEvNyU59ZtaF-vRiV9VJ-jgQg2xtMzfyj1Ick89-w/s1600/asuransi.png)
Sebagai
salah satu prinsip dalam asuransi, tentu harus dipatuhi dan dijalankan oleh
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi terkait dengan suatu objek
pertanggungan. Namun terkadang ada saja pelanggaran-pelanggaran terhadap
prinsip Utmost Good Faith ini yang sebagian besar dilakukan oleh tertanggung.
Hal-hal
yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip Utmost Good Faith terbagi
menjadi 4 (empat) jenis. Berikut adalah ke empat jenis pelanggaran tersebut.
Concealment
Penyembunyian
atau tidak disampaikannya fakta-fakta penting (material fact) oleh tertanggung
dengan sengaja. Padahal fakta-fakta penting (material fact)
tersebut sangat dibutuhkan penanggung untuk menentukkan besaran jumlah premi
yang harus dibayarkan tertanggung.
Innocent
Misrepresentation
Kurang
telitinya tertanggung dalam menyampaikan fakta-fakta penting (material fact)
terkait dengan objek yang akan diasuransikan. Hal ini disebakan karena
kurangnya pengetahuan tertanggung atas fakta-fakta penting (material fact)
tersebut, dan bukan merupakan unsur kesengajaan.
Non Disclosure
Tidak
disampaikannya fakta-fakta penting (material fact) terkait objek yang akan
diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi), karena tertanggung merasa
bahwa fakta-fakta tersebut tidak penting.
Fraudulent
Misrepresentation
Suatu
perbuatan yang dilakukan oleh tertanggung yang dengan sengaja menutupi atau
mengurangi penjelasan dan penyampaian fakta-fakta penting (material fact)
terkait objek yang akan diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi).
padahal fakta-fakta penting (material fact) tersebut seharusnya disampaikan.
Perbedaan
Antara Non Disclosure Dan Misrepresentation
Non Disclosure
|
><
|
Misrepresentation
|
Fakta yang disampaikan bersifat penting
(material fact)
|
><
|
Pernyataan yang disebutkan mengenai
fakta-fakta penting (material fact) yang dibuat oleh tertanggung atau agennya
|
Fakta-fakta tersebut tidak disampaikan
|
><
|
Fakta tersebut disampaikan namun kurang
jelas
|
Tertanggung seharusnya tau atau seharusnya
mengetahui terkait dengan fakta-fakta penting tersebut.
|
><
|
Tertanggung tidak mengetahui fakta fakta-fakta
penting tersebut.
|
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith