Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ? | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?

Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?

Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
Utmost Good Faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung (pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak perusahaan asuransi maupun tidak.

Kewajiban menjalankan prinsip utmost good faith dalam menyampaikan fakta-fakta penting (material facts) oleh kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian asuransi, ketika :

Menurut common law
Kewajiban tersebut berlaku sejak pembuatan perjanjian asuransi dibicarakan sampai dengan kontrak perjanjian tersebut terbentuk.

Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak ketika kewajiban tersebut berlaku pada saat kontrak tersebut berjalan, apabila terjadi suatu perubahan pada kontrak yang dapat mempengaruhi resiko yang akan terjadi dari objek pertanggungan itu sendiri.
Contoh :
Asuransi kebakaran
  • Okupasi berubah dari rumah tinggal ke toko.
  • Penambahan jumlah barang yang terdapat dalam rumah tinggal.
  • Dll

Asuransi kendaraan bermotor
  • Kendaraan berpindah hak milik.
  • Penambahan asesoris dalam mobil yang diasuransikan.
  • Kendaraan berubah fungsi dari kendaraan prribadi menjadi angkutan umum.
  • Dll

Pada saat perpanjangan perjanjian asuransi
  • Long term bisnis (perjanjian jangka panjang)

Penanggung (perusahaan asuransi) wajib menerima perpanjangan seandainya tertanggung ingin memperpanjang kontraknya dan tidak ada kewajiban bagi tertanggung untuk menyampaikan fakta-fakta penting kembali (dalam life insurance)
  • Selain dari Long term bisnis (perjanjian jangka panjang)

Setiap perpanjangan asuransi pada perjanjian selain jenis long term bisnis, maka setiap melakukan perpanjangan kontrak asuransi perlu untuk dimintakan persetujuan kembali dari penanggung (perusahaan asuransi) dan kewajiban tertanggung dalam mengungkapkan fakta-fakta penting terkait objek yang akan diasuransikan berlaku kembali.

Contoh dalam perpanjangan asuransi kendaraan bermotor. Tertanggung wajib memberitahukan kembali keadaan mobil terakhir dan fakta-fakta penting lainya.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/27/2015