Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi

Utmost Good Faith

Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
Utmost Good Faith (itikad baik) adalah prinsip yang paling pertama yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian Asuransi. Pengerian dari Utmost Good Faith itu sendiri adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung (pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak perusahaan asuransi maupun tidak.

Dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1338 menyebutkan bahwa :

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Suatu fakta dianggap penting (material fact) dan wajib disampaikan oleh tertanggung adalah fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau petimbangan penanggung (perusahaan asuransi) dalam memutuskan apakah dia bersedia menerima atau menolak perjanjian asuransi yang sedang dilakukan dan untuk menetapkan besarnya premi (uang yang dibayarkan) atas pelimpahan resiko yang ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan.

Sedangkan condition precedent to the contract adalah syarat atau kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak dibuat. Yang termasuk ke dalam implied condition yaitu suatu kondisi yang tidak dinyatakan secara tertulis, namun wajib untuk dilaksanakan atau dipenuhi, seperti :
  • Tertanggung harus memiliki isnsurable interest atas objek yang akan diasuransikan.
  • Kedua belah pihak melaksanakan dan menerapkan prinsip utmost good faith di dalam negosiasi hingga perjanjian disepakati.
  • Objek yang diasuransikan (subject matter of insurance) harus ada.
  • Objek yang diasuransikan (subject matter of insurance) dapat diidentifikasikan.

Dengan demikian, prinsip utmost good faith merupakan salah satu dari implied conditions yang merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak disepakati. Atau dapat diartikan juga bahwa prinsip utmost good faith merupakan bagian dari condition precedent to the contract.

Dibawah ini merupakan beberapa artikel yang masih berhubungan dengan prinsip Utmost Good Faith yang juga dapat anda baca.
Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/23/2015